Minggu, 22 Juli 2012

Zakat

Zakat

Yaitu membayar zakat dan atau memberikan infak/sedekah melalui tokoh-tokoh agama (kiai, ulama dan tokoh agama) setempat. Mereka sebenarnya banyak yang ingin membayarkan zakat atau infak/sedekah melalui BAZIS DKI, tetapi belum mengerti prosedur dan tata caranya.
Guna membantu mereka, maka tulisan ini mencoba untuk menjelaskan cara menunaikan ibadah berzakat dan atau berinfak/sedekah melalui BAZIS DKI Jakarta.
Untuk menunaikan ibadah zakat secara baik, ada dua hal pokok yang perlu kita pahami, yaitu bagaimana cara menghitung besar zakat yang wajib kita bayar dan cara membayar zakat dan atau memberikan infak/sedekah.
A. Cara Menghitung Zakat Sendiri.(MZS)
Patut diingat, bahwa dalam perhitungan zakat dapat saja terjadi perbedaan pendapat dari berbagai ulama besar, khususnya perbedaan dari segi fikihnya. Untuk menjaga agar tidak terjadi keraguan dalam menghitung zakat, Gubernur KDKI Jakarta telah mengeluarkan/menetapkan "Pedoman Perhitungan Zakat dalam Wilayah DKI Jakarta".
Kita dapat menghitung zakat sebagai berikut.
  1. Zakat itu dapat dibayar dalam bentuk innatura, yaitu berupa harta bendanya itu sendiri, seperti: emas, beras, sapi, domba dan sebagainya.
  2. Zakat juga dapat dibayar dalam bentuk uang, sebagai pengganti harga harta benda yang bersangkutan.
Dari kedua cara tersebut, dianjurkan menggunakan cara perhitungan kedua, yaitu dibayar dalam bentuk uang.
Cara menghitung zakat
1. Zakat tumbuh-tumbuhan (hasil tanaman)
Nisab (jumlah hasil minimal) adalah seharga 750 kg beras, dengan kadar 5 % (jika airnya sulit) dan 10 % (jika airnya mudah). Untuk DKI Jakarta adalah 5 %.
Jika hasil tanaman (seperti tanaman hias, buah-buahan, sayur-sayuran) nilainya waktu dipetik nilainya sama atau lebih besar dari 750 kg beras atau 1,350 kg gabah wajib dikeluarkan zakatnya 5 %.
Contoh Perhitungan
  1. Tentukan dulu, standar jumlah nilai nisab, yaitu paling tidak sama dengan 750 kg. Katakan harga beras waktu itu Rp.600,-/kg maka jumlah minimal (nilainya adalah 750 X Rp.600,- = Rp.450.000,-) perlu dikeluarkan zakatnya sebesar 5 %.
  2. Kemudian kita hitung hasil panenan kita jika hasil bersih panenan kita (setelah dikurangi kebutuhan minimal, biaya hidup keluarga, uang sekolah anak-anak, rekening listrik dan lain-lain) ternyata masih tersisa Rp.700.000,- (berarti telah mencapai atau lebih dari nisab yaitu Rp.450.000,maka besar zakatnya adalah 5% X Rp.700.000, Rp.35.000.
2. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk logam mulia lainnya (platina) yang dizakati adalah:
  1. bukan perhiasan yang dipakai, tetapi perhiasan yang disimpan.
  2. perabotan rumah tangga, seperti sendok, garpu, cangkir dan lain-lain, yang berstatus sebagai barang bergengsi
  3. Logam murni (batangan)
  1. Untuk emas.
Jika seseorang memiliki 150 gram emas berarti lebih besar dari 94 gram, harga emas waktu itu Rp.20.000,- maka zakatnya adalah 2,5 % X 150 X Rp.20.000,- = Rp.75.000,
  1. Untuk perak
Jika seseorang memiliki perak simpanan lebih dari nisab (yaitu 672 gram), misalnya mempunyai 0,50 kg (500 gram), dan harga perak waktu itu Rp.1.000,-, maka zakatnya adalah 2,5 % X 500 gr X Rp.1.000,- = Rp.12.500,-.
  1. Logam mulia lainnya seperti platina dan batu permata (intan, berlian), jika telah mencapai nisab senilai 94 gram emas murni, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Contoh: Jika seseorang memiliki platina (bukan perhiasan dan bukan sebagai alat kerja) sebagai barang simpanan sebesar 200 gram, apakah dia sudah wajib mengeluarkan zakat dan berapa besarnya!
Cara menghitungnya
  1. Nisab untuk platina adalah 94 gram emas.
  2. Jika harga pemasaran emas adalah Rp.20.000,-/gram maka nilainya adalah 94 X Rp.20.000,- = Rp.1.880.000,-.
  3. Hitunglah harga platina tersebut! Jika 1 gram platina harganya Rp.22.000,- maka untuk 200 gram harganya adalah 200 X Rp.22.OOO; = Rp.4.400.000,
  4. Harga ini jelas di atas atau lebih besar dari Rp.1.880.000,-. Jadi dia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % X Rp.4.400.000,- = Rp.110.000,
3. Zakat Perusahaan, Perdagangan, Industri dan Jasa
Meliputi semua jenis sektor usaha, antara lain:
  1. Industri, seperti pabrik semen, pabrik pupuk dan sebagainya,
  2. Usaha perhotelan, hiburan, restoran dan sebagainya
  3. Perdagangan ekspor, kontraktor, real estate, percetakan, pasar swalayan dan sebagainya,
  4. Jasa, seperti konsultan, notaris, komisaris, travel biro, salon transportasi, pergudangan, dan sebagainya,
  5. Usaha perkebunan, perikanan, peternakan dan sebagainya.
Cara menghitungnya: Diperhitungkan dari aktiva lancar sesuai neraca tahunan, yakni uang yang ada di kas dan bank, surat-surat berharga, dan persediaan dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar, dengan nisab 94 gram emas murni dan kadar 2,5 %.
Contoh:
- Kas Rp. 5.000.000,-
- Bank Rp. 1.500.000.000,-
- Surat-surat berharga Rp. 50.000.000,-
- Persediaan bahan baku Rp. 75.000.000,-
- Persediaan barang jadi Rp. 120.000.000,-
Jumlah Rp. 1.750.000.000,-
Kewajiban:
- Rekening yang belum di bayar Rp. 500.000.000,-
- Pajak Rp. 100.000.000,-
- Pajak perseroan Rp. 150.000.000,-
Jumlah Rp. 750.000.000,-
Aktiva lancar bersih Rp. 1.000.000.000,-
Maka zakatnya adalah 55 % X Rp. 1.000.000,- = Rp.25.000.000,-
4. Zakat Binatang Ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah binatang ternak yang digembalakan, yang diharapkan dapat betkembang dari pembiakannya. Binatang ternak untuk alat kerja, seperti sapi atau kerbau untuk membajak sawah, kuda untuk delman atau digunakan sebagai kendaraan (ditunggangi) tidak wajib dizakati.
Cara menghitungnya:
  1. Kambing, biri-biri dan domba. Jika seseorang memiliki 240 ekor kambing, maka yang 200 ekor zakatnya adalah 2 ekor, yang 40 ekor belum diperhitungkan, menunggu sampai genap 100 ekor. Seandainya harga seekor kambing di pasaran adalah Rp.70.000,- maka si pemilik wajib mengeluarkan zakat 2 X Rp.70.000,- = Rp.140.000
  2. Demikian pula dengan menghitung zakat ternak lainnya seperti sapi, kerbau, dan kuda. Lihat dalam daftar dan hitung seperti contoh pada huruf a di atas.
Bagaimana dengan susu yang dihasilkan oleh sapi atau biri-biri sebagai binatang ternak? Zakat untuk susu sapi atau biri-biri dihitung seperti zakat pendapatan. Bukan zakat ternak.
5. Zakat Penghasilan Tetap dan Pendapatan
Nisabnya sama dengan 94 gram dan haulnya adalah 1 (satu) tahun. Kadar zakatnya 2,5 %.
Contoh: Seorang pegawai mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya adalah Rp. 750.000,- untuk kebutuhan sehari-hari, makan, pakaian, rekening listrik, air, biaya anak sekolah selama 1 (satu) bulan rata-rata Rp. 700.000,Dia masih ada sisa Rp. 50.000,-/bulan. Jadi selama 1 (satu) tahun adalah 12 X Rp. 50.000,- = Rp. 600.000, Nisabnya adalah 94 gram X Rp. 20.000,- = Rp. 1.880.000, Dengan demikian secara matematika dia belum wajib zakat.
Bagaimana jika dia ingin mengeluarkan sebahagian pendapatannya untuk menyantuni fakir-miskin? Boleh saja. Asal ikhlas namanya adalah memberikan sedekah. Bukan Zakat.
Memberikan infak/sedekah merupakan parameter ketakwaan setiap muslim, karena itu wajiblah apabila setiap Islam dapat memberikan sedekah menurut kekuatan dan keikhlasan masing-masing. Tidak mustahil jika sedekah yang diberikan mungkin lebih besar dari kewajiban zakatnya itu sendiri.
6. Zakat Fitrah
Cara menghitung zakat fitrah sudah dijelaskan pada uraian terdahulu. Tetapi untuk lebih jelasnya, akan diberikan contoh kongkret.
Contoh Soal: Si Ali sebagai kepala keluarga, mempunyai seorang istri, 3 orang anak dan 1 orang pembantu. Makanan sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp.700,-/kg. Berapa si Ali harus mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri untuk tahun itu?
Cara menghitungnya Keluarga Ali berjumlah 6 orang, yaitu
- dia sendiri (Ali) = 1 Orang
- istri = 1 Orang
- anak = 3 Orang
- pembantu = 1 Orang
Jumlah = 6 Orang
Untuk setiap orang adalah 1 sha\\' atau 2,5 kg. jadi dia harus memberikan zakat fitrah berupa beras (kelas Rp.700,-) sejumlah 6 X 2,5 kg = 15 kg. Atau jika diganti dengan uang adalah 15 X Rp.700, Rp.10.500,
Jika kita ada kesulitan menghitung sendiri, coba tanyakan kepada Panitia Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah setempat, berapa kita harus membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga kita tersebut. Insya Allah Panitia akan memberikan petunjuk yang benar. Ikuti petunjuknya.
B. Cara membayar Zakat dan Infak/Sedekah
Yang dimaksud di sini adalah cara membayar zakat dan infak/sedekah melalui BAZIS DKI Jakarta. Jadi bukan membayar zakat secara tradisional. Caranya cukup mudah. Prosedurnya juga sangat sederhana. Cara membayar zakat ada yang menganut sistem aktif (stelsel aktif) dan ada pula yang menganut sistem pasif (stelsel pasif).
1. Stelsel Aktif:
  1. Muzaki datang ke petugas amil zakat di Kelurahan, kemudian minta formulir.
  2. Lain mengisi formulir dan menyerahkan formulir yang telah diisi dan uang zakat kepada Petugas.
  3. Sebelum pulang (kembali), agar meminta struk (tanda bukti pembayaran) dari petugas zakat.
2. Stelsel Pasif
  1. Jika ada petugas amil yang datang, maka mintalah formulir.
  2. Formulir diisi kemudian diserahkan isian formulir dan uang zakat kepada petugas amil.
  3. Petugas amil akan memberikan struk.
  4. Terimalah struk tersebut, dan simpanlah (jika perlu).
Silakan pilih mana di antara kedua sistem (stelsel) tersebut yang lebih praktis dan mudah.
Penulis menganjurkan, agar menggunakan sistem (stelsel) aktif. Karena dengan sistem ini menunjukkan bahwa ketakwaan dan keimanan kita semakin meningkat dan mantap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar