Amil
Pengertian Amil Zakat
PENGERTIAN AMIL ZAKAT
Amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja. Amil zakat adalah mereka yang mengerjakan segala kegiatan urusan zakat, antara lain:
• Membangkitkan kesadaran berzakat dengan melakukan pendidikan dan promosi.
• Mendata muzakki dan orang-orang yang wajib berzakat.
• Menghimpun zakat dengan menjemput, menerima, dan memfasilitasi penunaian zakat melalui rekening bank, ATM, dan internet.
• Mencatat, menghitung, mengalokasikan zakat.
• Mendata mustahiq.
• Memberikan/ mengantarkan zakat kepada mustahiq, atau membayarkan kepentingan mustahiq.
• Membimbing dan mengembangkan mustahiq untuk keluar dari kemiskinan, lalu tumbuh menjadi mandiri dan mampu menunaikan zakat (muzakki).
Imam Al Qurthubi mempertegas kembali, “Bahwasanya Amil adalah petugas yang diangkat oleh pemerintah (imam atau kholifah) untuk mengambil dan mengumpulkan zakat seijin dari imam tersebut.” (Al Qurthubi 177) Dengan demikian, amil zakat adalah orang maupun lembaga yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung, dan mencatat zakat yang diambil dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).***
Amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja. Amil zakat adalah mereka yang mengerjakan segala kegiatan urusan zakat, antara lain:
• Membangkitkan kesadaran berzakat dengan melakukan pendidikan dan promosi.
• Mendata muzakki dan orang-orang yang wajib berzakat.
• Menghimpun zakat dengan menjemput, menerima, dan memfasilitasi penunaian zakat melalui rekening bank, ATM, dan internet.
• Mencatat, menghitung, mengalokasikan zakat.
• Mendata mustahiq.
• Memberikan/ mengantarkan zakat kepada mustahiq, atau membayarkan kepentingan mustahiq.
• Membimbing dan mengembangkan mustahiq untuk keluar dari kemiskinan, lalu tumbuh menjadi mandiri dan mampu menunaikan zakat (muzakki).
Imam Al Qurthubi mempertegas kembali, “Bahwasanya Amil adalah petugas yang diangkat oleh pemerintah (imam atau kholifah) untuk mengambil dan mengumpulkan zakat seijin dari imam tersebut.” (Al Qurthubi 177) Dengan demikian, amil zakat adalah orang maupun lembaga yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung, dan mencatat zakat yang diambil dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar