Minggu, 22 Juli 2012

Kejamnya Sistem Ekonomi Liberal (Bagian III/Akhir)

Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi : Krisis finansial di Asia tahun 1998, adalah contoh nyata betapa sistem ekonomi yang berbasis liberalisme ini telah menyengsarakan sangat banyak orang dan menguntungkan segelintir orang. Ekonomi liberalisme mengizinkan pemilikan modal di tangan segelintir orang. Segelintir orang ini tidak peduli dengan nasib bangsa-bangsa, yang dipedulikannya adalah keuntungannya sendiri, Karena itu, ketika dilihatnya pasar Asia tidak menguntungkan, merekapun menarik modal secara besar-besaran dan mengalihkannya ke negara-negara lain. Akibatnya dalam sekejab, perekonomian Asia (terutama Indonesia, Thailand, dan Korea Selatan) lumpuh dan jutaan orang mendadak miskin karena khilangan pekerjaan.
3 Pilar Globalisasi: IMF, World Bank, WTO
Pertanyaan selanjutnya, lalu mengapa negara-negara berkembang membiarkan perekonomiannya dipegang oleh segelintir pemodal asing yang sewaktu-waktu bisa menarik modalnya dan meninggalkan jutaan pengangguran dan kemiskinan? Jawabannya adalah karena tekanan dari IMF, Bank Dunia, dan WTO. Joseph Stiglitz menyebutkan bahwa cita-cita ideal globalisasi umumnya diterima oleh masyarakat dunia, namun ketika kini dunia menyaksikan bahwa ‘janji’ globalisasi tak tercapai, maka yang perlu diteliti adalah ketiga institusi yang mengatur (govern) globalisasi: IMF, World Bank, dan WTO.
IMF semula didirikan untuk menjamin stabilitas ekonomi global dan menyediakan dana pinjaman untuk negara-negara yang mengalami penurunan ekonomi supaya negara-negara tersebut bisa memulihkan kembali perekonomiannya. Sementara itu, Bank Dunia diniatkan untuk membantu negara-negara dalam membangun infrastruktur seperti jalan, bendungan, dll. Diharapkan, bila berbagai sarana publik telah dibangun, kemiskinan bisa tereliminasi. Namun, sejak tahun 1980-an, IMF dan WB berubah secara drastis menjadi institusi yang memimpin proses liberalisasi ekonomi di dunia. IMF baru mengucurkan dana pinjaman bila suatu negara telah melaksanakan syarat-syarat yang ditetapkan IMF: mencabut subsidi, meningkatkan pajak, liberalisasi pasar, dan meningkatkan suku bunga. Sementara itu, WB baru mau mengucurkan pinjaman bila sudah mendapatkan persetujuan IMF. [9] Dengan kata lain, IMF dan WB mengulurkan bantuan kepada negara-negara yang sedang terpuruk ekonominya, misalnya Indonesia, tapi mengajukan sejumlah syarat dan syarat itu ujung-ujungnya hanya menguntungkan negara-negara pemegang saham terbesar di IMF dan WB (yaitu negara-negara industri maju).
Bukti dari pernyataan di atas bisa terlihat jelas dalam perjanjian-perjanjian WTO. Liberalisasi perdagangan sebagaimana yang diperintahkan oleh IMF, mau tak mau membuat negara-negara berkembang bergabung dalam WTO. Semula, WTO didirikan untuk mengatur perdagangan dunia dengan tujuan yang mulia: agar perdagangan berjalan lancar sehingga barang dan jasa bisa tersebar merata ke seluruh dunia. Namun kenyataannya, perjanjian-perjanjian yang diatur oleh WTO sangat merugikan negara berkembang dan menguntung negara maju.
Perjanjian internasional yang dibuat dalam kerangka WTO mengikat seluruh anggotanya; jumlahnya lebih dari 11 jenis perjanjian. Tiga di antaranya adalah:
1. Perjanjian Pertanian (AOA, Agreement on Agriculture).
Melalui AOA, WTO mewajibkan negara-negara anggotanya untuk membuka pasar domestik untuk barang-barang impor dan sebaliknya, negara-negara anggota juga berhak melakukan ekspor ke negara manapun. Secara garis besar, ada tiga bidang yang diatur oleh AOA, yaitu:
1. Market Acces (akses pasar): mewajibkan negara-negara menurunkan tarif dasar impor pertanian.
2. Domestic Support (dukungan domestik): mewajibkan dibatasinya subsidi dan proteksi pemerintah terhadap sektor pertanian dalam negeri.
3. Export Subsidy (subsidi ekspor): mewajibakan dibatasi atau bahkan dihapuskannya subsidi ekspor produk pertanian.[10]
Dua eksportir utama pertanian dunia, yakni AS dan Uni Eropa sangat diuntungkan oleh perjanjian seperti ini. Karena tarif dasar impor diturunkan, mereka bisa menjual produk mereka dengan harga murah di negara-negara berkembang. Sebelum adanya aturan AOA, umumnya produk impor dikenai pajak tinggi, sehingga harganya lebih tinggi dari produk dalam negeri. Dengan demikian, konsumen harus memilih: membeli produk impor yang berharga mahal namun berkualitas tinggi, atau produk lokal dengan harga murah meski kualitasnya tak sebagus produk impor. Namun, adanya penurunan tarif impor membuat harga barang impor seringkali malah lebih murah dari produk lokal. Akibatnya, produsen pertanian dalam negeri mengalami kerugian dan kemunduran.
Selain itu, larangan subsidi dan proteksi terhadap pertanian membuat para petani menjadi rentan. Harga produk mereka fluktuatif, ketersediaan benih dan pupuk juga tidak terjamin dan harganya tidak stabil. Petani negara berkembang juga tidak mendapatkan subsidi ekspor sehingga jika mereka mengekspor produk, harganya akan mahal sehingga sulit bersaing dengan produk dari AS atau Uni Eropa. Apalagi, petani-petani lokal di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, umumnya miskin, memiliki lahan yang sempit, tidak terorganisasi, dan lemah. [11]
Sebaliknya, AS dan Uni Eropa justru melakukan pelanggaran terhadap AOA dengan tetap mensubsidi petani. Selain itu, mereka juga memiliki teknologi pertanian yang maju, modal yang besar, dan struktur organisasi yang kuat. Karena itulah mereka berhasil membanjiri negara-negara berkembang dengan produk-produk pertanian mereka, yang harganya lebih murah dari produk lokal. Dalam perjanjian AOA, kedua kelompok petani yang jelas-jelas beda level ini disuruh untuk berkompetisi di pasar bebas. Ketidakadilan ini sudah pasti akan membawa kekalahan bagi petani lokal.
1. Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs, Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights)
Perjanjian TRIPs mewajibkan negara-negara anggota WTO untuk menghormati hak karya cipta intelektual (HAKI). TRIPs berlandaskan pada perjanjian-perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya, yaitu:
a. Konvensi Paris (1967) mengenai Perlindungan tentang Kekayaan Industri
b. Konvensi Berne (1971) tentang Perlindungan Terhadap Karya Tulis dan Seni
c. Konvensi Roma (1971) tentang Perlindungan terhadap Pelaku Pertunjukkan, Produsen Rekaman Musik dan Organisasi Siaran,
d. Konvensi/Traktat Washington (1989) tentang perlindungan Rangkaian Elektronik Terpadu. [12]
Secara sekilas, memang TRIPs terlihat adil. Biar bagaimana pun, banyak perusahaan yang telah mengeluarkan biaya besar untuk melakukan inovasi dan pengembangan produk. Oleh karenanya, perlindungan hukum perlu diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, bagi negara berkembang, dampak dari TRIPs justru sangat buruk. Sebagai contoh kasus, pada tahun 2004-206 diberitakan belasan petani Kediri diajukan ke pengadilan oleh PT BISI yang mayoritas sahamnya dikuasai konglomerat asing. Kesalahan para petani itu adalah menanam jagung dengan benih produksi PT BISI dan selanjutnya memperbanyak benih itu tanpa izin.[13]
Padahal, secara tradisional petani biasa menyimpan sebagian hasil panen sebagai benih untuk musim tanam berikutnya. Namun, TRIPs mengharuskan petani membayar royalti bila mereka menyimpan bibit di lahan sendiri. TRIPs memberikan hak monopoli kepada perusahaan produsen benih untuk mematenkan benih mereka dan karenanya tindakan para petani yang melakukan penyimpanan benih dan menanam benih itu dianggap sebagai tindakan kriminal.[14] Akibatnya, para petani kecil menjadi korban perusahaan-perusahaan besar yang melakukan praktek monopoli benih, pupuk, dan hak tanam terhadap suatu jenis tanaman pangan tertentu yang mereka klaim sebagai hasil temuan mereka dan mereka daftarkan hak patennya. [15]
Dampak TRIPs juga dirasakan negara-negara berkembang di bidang medis dan teknologi. Keharusan menghormati hak paten membuat negara-negara berkembang dilarang memproduksi obat-obatan atau teknologi yang sudah diklaim hak patennya oleh negara-negara maju. Sebagai contoh, dalam kasus flu burung yang menjadi endemik akhir-akhir ini, negara-negara berkembang harus mengimpor obat-obatan dari negara maju dengan harga sangat mahal. Mereka tidak diizinkan memperbanyak sendiri obat-obatan itu. Akibatnya, negara-negara berkembang menjadi sangat bergantung kepada pihak asing.
1. Perjanjian Tekstil (ATC, Agreement on Textile and Clothing)
Salah satu isi perjanjian ATC adalah penghapusan kuota ekspor tekstil. Sebelumnya, negara-negara dunia terikat dalam perjanjian MFA (Multi Fiber Arrangement) tahun 1974, yang memberikan batasan kuota ekspor. Sebagai contoh, AS hanya boleh mengimpor kain dari India dalam jumlah/kuota tertentu yang sudah disepakati. Bila AS membutuhkan kain lebih banyak lagi, AS harus membelinya dari negara lain yang masih memiliki kuota. Dengan demikian, ada semacam jaminan pasar bagi negara-negara produsen tekstil. Namun, melalui ATC, disepakati bahwa mulai tahun 2005 sistem kuota dihapuskan.[16]
Pasar utama industri tekstil dunia adalah AS dan Uni Eropa. Penghapusan kuota akan memberi mereka akan keleluasaan memilih negara produsen tekstil, sehingga produsen tekstil yang kebanyakan adalah negara berkembang menjadi sangat rentan tekanan. AS dan Uni Eropa kini memberlakukan aturan-aturan khusus yang menjadi syarat bagi negara berkembang yang ingin mengekspor tekstil ke sana. Misalnya, UE mensyaratkan negara berkembang yang ingin mendapat kemudahan ekspor tekstil untuk meratifikasi 27 konvensi internasional di bidang perburuhan dan hak asasi manusia dan paling sedikit 7 dari 11 konvensi internasional di bidang lingkungan hidup. [17]
Hanya sebagian negara yang sudah sangat kuat industri tekstilnya dan kuat dari sisi kemampuan negosiasi bilateral, seperti India dan China, yang bisa memanfaatkan perjanjian ATC. Sebaliknya, ATC membawa dampak buruk bagi kebanyakan negara berkembang produsen tekstil, antara lain Indonesia dan negara-negara Amerika Latin. Padahal, bagi Indonesia industri tekstile adalah sektor yang sangat banyak menyerap tenaga kerja sehingga menjadi salah satu tulang punggung perekonomian rakyat. Dengan berkurangnya ekspor tekstil, telah terjadi PHK besar-besaran di pabrik-pabrik.[18]
Inilah yang disebut Stiglitz, negara-negara berkembang dan miskin bagaikan kapal layar kecil yang langsung disuruh berlayar di lautan buas, padahal lubang-lubang di kapal itu belum ditambal, kaptennya belum di-training, dan pelampung/alat pengaman belum dipasang di kapal kecil itu. IMF, WB, dan WTO telah memaksa negara-negara berkembang untuk bertempur dalam pasar bebas padahal sebenarnya mereka belum siap. [19]
Penutup
Globalisasi adalah sebuah keniscayaan. Mudahnya transportasi dan komunikasi, perdagangan internasional, penyebaran teknologi maju, dan pertukaran budaya antarbangsa, membuat dunia semakin mengecil. Namun, ada dampak negative globalisasi yang membuat negara-negara berkembang menjadi semakin miskin: yaitu dominasi tiga pilar globalisasi, IMF, Bank Dunia, dan WTO. Ketiga institusi itu telah memaksa negara-negara berkembang untuk menerapkan liberalisasi ekonomi dan mengabaikan prinsip “proteksi”. Padahal, negara-negara industri maju, sebelum terjun ke pasar bebas telah memberlakukan berbagai proteksi demi memperkuat perekonomian mereka. Bahkan di saat yang sama ketika negara-negara berkembang dilarang melakukan proteksi, negara-negara maju tetap melakukan proteksi terhadap produksi dalam negeri. Hal ini membuat jurang kekayaan semakin besar, segelintir orang menguasai kekayaan dunia, sementara milyaran orang hidup dalam kemiskinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar